Sabtu, 09 April 2016

Makalah Tentang Otonomi Daerah

KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Otonomi Daerah.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Otonomi Daerah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.

Cianjur, Januari 2016

Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii

BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar belakang 1
B. Rumusan masalah 1
C. Tujuan penulisan 2

BAB II PEMBAHASAN 3
A. Hakikat otonomi daerah 3
B. Sejarah otonomi daerah 3
C. Otonomi daerah dan pembangunan daerah 6
D. Kesalahpahaman terhadap otonomi daerah 7

BAB III PENUTUP 9
A. Kesimpulan 9
B. Saran 9



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri.
Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hakikat otonomi daerah?
2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia?
3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah?
4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah?

C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui hakikat otonomi daerah
2. Mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia
3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah
4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah

D. Manfaat Penulisan
1. Dapat Memahami hakikat otonomi daerah
2. Dapat Memahami sejarah otonomi daerah di Indonesia
3. Dapat Memahami hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah
4. Dapat Memahami kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah


BAB II
PEMBAHASAN

A. Hakikat otonomi daerah
Terdapat dua undang – undang yang menjadi pedoman dasar pelaksanaan otonomi daerah yakni, Undang - Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti oleh Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang - Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang - Undang Nomor 33 tahun 2004. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan.

B. Sejarah otonomi daerah
Perjalanan bangsa Indonesia melalui berbagai sistem pemerintahan dan dipimpin berbagai macam kepala pemerintahan serta munculnya masalah – masalah baru dalam lingkungan pemerintah ataupun lingkungan masyarakat tentu sangat membutuhkan tatanan hukum yang berbeda dari waktu ke waktu untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah :
1. UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota.
2. UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa.
3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia.
4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya.
5. UU No.5 tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah (prinsip yang dipakai : otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi).
6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah (perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi).
7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
8. UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999
9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain: UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara ).
Sedangkan perubahan yang mendasar dari pedoman Otonomi Daerah dari UU No. 22 tahun 1999 digantikan oleh UU No. 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut
1. Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 22 tahun 1999
a. Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
b. Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
c. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
d. Sesuai dengan konstitusi negara.
e. Kemandirian daerah otonom.
f. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
g. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi.
h. Asas tugas perbantuan.
2. Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 32 tahun 2004
a. Demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
b. Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
Otonomi luas : daerah yang memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkata peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Otonomi nyata : penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Otonomi yang bertanggungjawab : dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
d. Sesuai dengan konstitusi negara.
e. Kemandirian daerah otonom.
f. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
g. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi.
h. Asas tugas perbantuan.

C. Otonomi daerah dan pembangunan daerah
Otonomi daerah adalah sebuah agenda nasional yang diharapkan dapat mencegah terjadinya sentralisasi yang sebenarnya sudah menimpa bangsa Indonesia selama periode orde baru.Sejak diberlakukannya Undang-undag tentang pemerintahan daerah, yaitu UU no.22 tahun 1999 dan UU no.25 tahun 1999 diharapkan juga dapat membawa perubahan yang signifikan bagi daerah yang juga nantinya akan membawa kesejahteraan bagi bangsa ini sendiri.
Kebijaksanaan otonomi daerah melalui UU no.22 tahun 1999 memberikan otonomi yang angat luas kepada daerah, khususnya Kabupaten dan Kota. Hal itu ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat di daerah; memberikan peluang politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di Daerahpeningkatan efisiensi pelayanan public di Daerah, peningkatan percepatan pembangunan Daerah, dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik.
Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut:
1. Fasilitas. pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi,karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomi(keuangan).Jadi,jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiannya.
2. Pemerintah daerah harus kreatif. Kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah.
3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha.
4. Politik lokal yang stabil.
5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan.

D. Kesalahpahaman terhadap otonomi daerah
Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah
1. Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
2. Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata – rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah – daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang – Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah.
4. Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa saja. Kesalahpahaman adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah.
5. Otonomi daerah akan menciptakan raja – raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja – raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama. Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing.

B. Saran
Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.


DAFTAR PUSTAKA


Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

















Sabtu, 09 Januari 2016

Makalah pelanggaran HAM


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.


B. IDENTIFIKASI MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM ?
2. Apa saja macam-macam pelanggaran HAM?
3. Bagaimana pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di indonesia?

C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui pengertian pelanggaran HAM.
2. Untuk mengetahui macam-macam pelanggaran HAM.
3. Untuk mengetahui contoh pelanggaran HAM di Indonesia.

D. MANFAAT PENULISAN
1. Dapat memahami pengertian pelanggaran HAM.
2. Dapat memahami macam-macam pelanggaran HAM.
3. Dapat memahami contoh pelanggaran HAM di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

B. MACAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
 Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).

2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
 Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain


C. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Lima belas tahun yang lalu, enam mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembus peluru polisi. Mereka menjadi martir saat melakukan aksi demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai Presiden, pada 12 Mei 1998 silam. Kematian pejuang pro demokrasi itu, dengan cepat menyebar dan membakar amarah rakyat.
Peristiwa itu terjadi saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch dari kampus Trisakti di Grogol, menuju Gedung DPR/MPR di Slipi Jakarta. Namun, baru sampai depan kampus, mereka sudah dihadang ratusan polisi bersenjata lengkap dengan posisi siap menembak. Meski dihadapkan dengan moncong sejata, pemuda-pemudi pemberani ini tak gentar.
Mereka tetap melangsungkan aksi demonstrasi dengan menggelar mimbar bebas di jalan selama berjam-jam. Polisi yang kesal kemudian menyuruh mahasiswa masuk, sambil mengancam akan menembak jika mereka tak mendengar.
Mahasiswa pun setuju untuk kembali ke dalam kampus dengan damai. Namun, saat akan masuk ke dalam kampus, mereka mendapat provokasi hingga berujung pada bentrokan fisik. Suasana berubah menjadi chaos, dan terdengar suara rentetan tembakan ke arah massa pro demokrasi itu.
Enam orang dinyatakan tewas dalam peristiwa penembakan itu. Sementara 16 orang mahasiswa lainnya, termasuk pelajar, dan masyarakat yang ikut dalam aksi mengalami luka parah. Mereka dipukuli, diinjak, dan menjadi korban penembakan brutal polisi.
Para mahasiswa yang tewas tertembak dalam tragedi Trisakti adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur 1996), Alan Mulyadi (Fakultas Ekonomi 96), Heri Heriyanto (Fakultas Teknik Industri Jurusan Mesin 95), Hendriawan (Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen 96), Vero (Fakultas Ekonomi 96), dan Hafidi Alifidin (Fakultas Teknik Sipil 95).
Selain mahasiswa, Samsul Bahri, siswa STM juga tewas. Dia terkena peluru tajam pada bagian perutnya hingga terburai, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk operasi. Sayang, nyawa pelajar pemberani ini tak tertolong.
Pada saat yang sama, di kampus Atmajaya, massa mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) tengah melakukan aksi mimbar bebas di dalam kampus. Saat mendengar rekannya tewas tertembus timah panas, mereka berencana bergabung dengan mahasiswa Trisakti. Namun, baru sampai depan kampus, mereka dihadang polisi.
Pasca peristiwa itu, amuk massa terjadi dimana-mana, hingga 15 Mei 1998. Ribuan gedung, toko, dan rumah dihancurkan. Bahkan ada yang dibakar oleh massa. Sasaran kemarahan massa saat itu dialihkan kepada etnis China. Tidak hanya menjarah, massa juga membunuh, dan memperkosa para wanita keturunan etnis minoritas itu.
Situasi benar-benar tidak terkendali. Mahasiswa ada yang coba menenangkan, namun gagal. Sedang aparat kepolisian, dan tentara yang berjaga-jaga di lokasi saat itu, hanya menonton dari kejauhan. Alhasil, ribuan orang menjadi korban. Ada yang tewas dalam bentrok, hilang diculik, hingga terpanggang api saat melakukan penjarahan.
Berdasarkan data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pelaku kerusuhan pada 13-15 Mei 1998 dibagi menjadi dua golongan. Terdiri dari massa pasif (massa pendatang) yang karena diprovokasi berubah menjadi massa aktif, dan kedua kelompok provokator.
Para provokator ini, umumnya bukan dari wilayah setempat. Secara fisik, mereka tampak terlatih, dan sebagian memakai seragam sekolah seadanya (tidak lengkap). Bahkan mereka tidak ikut menjarah, dan segera meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang terbakar. Belum diketahui siapa provokator ini.
Mereka juga membawa dan menyiapkan sejumlah barang untuk keperluan merusak dan membakar, seperti jenis logam pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom molotov, dan sebagainya.
Kelompok inilah yang menggerakkan massa dengan memancing keributan, memberikan tanda-tanda tertentu pada sasaran, melakukan perusakan awal, pembakaran, dan mendorong aksi penjarahan. Kelompok ini datang dari luar, dan bukan penduduk setempat. Jumlah mereka hanya belasan, tetapi sangat terlatih.
Kelompok ini mempunyai kemampuan ahli dan terbiasa menggunakan alat untuk kekerasan. Mereka juga memiliki mobilitas yang tinggi dan kerja yang sistematis. Dalam aksinya, mereka kerap menggunakan sarana transportasi, seperti motor, mobil/Jeep, dan alat komunikasi (HT/HP).
Pada umumnya, kelompok ini sulit dikenali walaupun di beberapa kasus dilakukan oleh kelompok dari organisasi pemuda (contoh di Medan, ditemukan keterlibatan langsung Pemuda Pancasila). TGPF juga menemukan fakta adanya keterlibatan anggota aparat keamanan dalam kerusuhan di Jakarta, Medan, dan Solo.
Dalam kesimpulannya, TGPF menyatakan, kerusuhan Mei bersifat saling terkait antar-lokasi, dengan model yang mirip provokator. Skala kerusuhan ini sangat besar dan terdapat keseragaman waktu. Lebih jauh, kerusuhan terjadi secara berurutan, dan sistematis.
Tim juga menemukan, dugaan adanya faktor kesengajaan yang mengandung unsur penumpangan situasi. Dimana para provokator diduga sengaja menciptakan kerusuhan, sebagai bagian dari pertarungan politik di tingkat elite.
Kesimpulan itu merupakan penegasan bahwa terdapat keterlibatan banyak pihak, mulai dari preman lokal, organisasi politik dan massa, hingga adanya keterlibatan sejumlah anggota dan unsur di dalam ABRI yang ada di luar kendali dalam kerusuhan itu.



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B. SARAN

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita



DAFTAR PUSTAKA
http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/14/15/748499/tragedi-trisakti-sulut-api-reformasi-1998
http://lylanet.blogspot.com/2013/09/kasus-pelanggaran-ham.html
http://sikkabola.wordpress.com/2012/08/28/kasus-pelanggaran-ham-tragedi-trisakti/
http://www.anneahira.com/kasus-trisakti.htm

Makalah Integrasi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Menurut Devid Lockwood, consensus dan konflik merupakan dua sisi dari suatu kenyataan yang sama dan dua gejala yang melekat secar bersama-sama di dalam masyarakat. Seperti halnya dengan konflik yang dapat terjadi antar individu, individu dengan kelompok, dan antarkelompok. Demikian pula halnya dengan consensus, consensus dapat pula terjadi antar individu, individu dengan kelompok, dan antarkelompok.
Menurut R. William Liddle, consensus nasional yang mengintegrasikan masyarakat yang pluralistic pada hakikatnya adalah mempunyai dua tingkatan sebagai prasyarat bagi tumbuhnya suatu integrasi nasional yang tangguh. Pertama, sebagian besar anggota suku bangsa bersepakat tentang batas-batas territorial dari negara sebagai suatu kehidupan politik di mana mereka sebagai warganya. Kedua, apabila sebagian besar anggota masyarakatnya bersepakat mengenai struktur pemerintah dan aturan-aturan dari proses politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat di atas wilayah negara yang bersangkutan.

Nasikun menambahkan bahwa integrasi nasional yang kuat dan tangguh hanya akan berkembang di atas consensus nasional mengenai batas-batas suatu masyarakat poitik dan system politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat tersebut. Kemudian, suatu consensus nasional mengenai “system nilai” yang akan mendasari hubungan-hubungan social di antara anggota suatu masyarakat negara.

B. Identifikasi Masalah
1. Apa definisi dari integrasi ?
2. Apa syarat Integrasi Sosial ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Integrasi Sosial
Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.

Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
• Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu.
• Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.

Integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.

Dalam KBBI di sebutkan bahwa integrasi adalah pembauan sesuatu yang tertentu hingga menjadi kesatuan yang utuh dan bulat. Istilah pembauran tersebut mengandung arti masuk ke dalam, menyesuikan, menyatu, atau melebur sehingga menjadi satu.

Banton (dalam Sunarto, 2000 : 154) mendefinisikan integrasi sebagai suatu pola hubungan yang mengakui adanya perbedaan ras dalam masyarakat, tetapi tidak memberikan makna penting pada perbedaan ras tersebut.
Pengertian Integrasi Sosial Menurut Para Ahli
• Soerjono Soekanto : Sebuah proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi gol melawan lawan yang disertai dengan ancaman dan / atau kekerasan.
• Gillin : Bagian dari proses sosial yang terjadi karena perbedaan fisik, emosional, budaya dan perilaku.
• Menurut Baton : Integrasi sebagai pola hubungan yang mengakui adanya perbedaan ras dalam masyarakat, tetapi tidak memberikan fungsi penting pada perbedaan dalam ras.

Menurut pandangan para penganut fungsionalisme structural, system social senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut:
 Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya consensus di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental.
 Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan social (cross-cutting affiliations).

Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.

Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.

Pada suratal-An'am ayat 153 Allah lagi-lagi menegaskan tentang pentingnya integrasi dalam kehidupan manusia.
"Dan bahwa yang kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia: jangan kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena itu menceraiberaikan kamu dari jalanNya".
Yang dimaksud tali Allah dalam ayat ini adalah jalan yang lurus; perpecahan itu dengan demikian adalah jalan yang tidak boleh ditempuh. Jalan -jalan yang lain dimaksud adalah agama-agama dan kepercayaan yang selain Islam. Kecaman Allah bagi mereka yang mengikuti jalan lain itu dapat disimak dalam surat yang sama ayat 159 yang artinya:
"Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi berpecah belah (bergolongan), tidak ada sedikit pun tanggung jawab kamu terhadap mereka, sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat".

Masalahnya adalah, di sisi yang lain, perbedaan adalah Sunnatullah. Setiap manusia diberikan kebebasan untuk menggunakan akal dan nuraninya untuk mencari jalan yang terbaik menuju Allah. Dalam term ini, Islam (Syariah) sebagai sistem nilai yang idiil hampir menemukan kemapanannya. Tentunya kesatuan tauhid akan keesaan Allah dan kerasulan Muhammad SAW adalah mutlak. Kemapanan ini akan berbeda ketika sudah memasuki wilayah sosiologis masyarakat beragama.

B. Syarat-Syarat Integrasi Sosial
Integrasi social akan terbentuk di masyarakat apabila sebagian besar anggota masyarakat tersebut memiliki kesepakatan tentang batas-batas territorial dari suatu wilayah atau Negara tempat mereka tinggal.

Selain itu, sebagian besar masyarakat tersebut bersepakat mengenai struktur kemasyarakatan yang di bangun, termasuk nilai-nilai, norma-norma, dan lebih tinggi lagi adalah pranata-pranata sosisal yang berlaku dalam masyarakatnya, guna mempertahankan keberadaan masyarakat tersebut. Selain itu, karakteristik yang di bentuk sekaligus manandai batas dan corak masyarakatnya.
Menurut William F. Ogburn da Mayer Nimkoff, syarat berhasilnya suatu integrasi social adalah:
a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan yang lainnya. Hal ini berarti kebutuhan fisik berupa sandang dan pangan serta kebutuhan sosialnya dapat di penuhi oleh budayanya. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan ini menyebabkan masyarakat perlu saling menjaga keterikatan antara satu dengan lainnya.
b. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (consensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai social yang di lestarikan dan di jadikan pedoman dalam berinteraksi satu dengan yang lainnya, termasuk menyepakati hal-hal yang di larag menurut kebudayaannya.
c. Norma-norma dan nilai social itu berlaku cukup lama dan di jalankan secara konsisten serta tidak mengalami perubahan sehingga dapat menjadi aturan baku dalam melangsungkan proses interaksi social.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
  1. 1. Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi. Dalam KBBI di sebutkan bahwa integrasi adalah pembauan sesuatu yang tertentu hingga menjadi kesatuan yang utuh dan bulat. Istilah pembauran tersebut mengandung arti masuk ke dalam, menyesuikan, menyatu, atau melebur sehingga menjadi satu.
  2. Menurut William F. Ogburn da Mayer Nimkoff, syarat berhasilnya suatu integrasi social adalah:
  •  Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan yang lainnya. Hal ini berarti kebutuhan fisik berupa sandang dan pangan serta kebutuhan sosialnya dapat di penuhi oleh budayanya. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan ini menyebabkan masyarakat perlu saling menjaga keterikatan antara satu dengan lainnya.
  •  Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (consensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai social yang di lestarikan dan di jadikan pedoman dalam berinteraksi satu dengan yang lainnya, termasuk menyepakati hal-hal yang di larag menurut kebudayaannya.
  • Norma-norma dan nilai social itu berlaku cukup lama dan di jalankan secara konsisten serta tidak mengalami perubahan sehingga dapat menjadi aturan baku dalam melangsungkan proses interaksi social.

B. Saran
Apabila terjadi konflik antar individu atau individu dengan kelompok, maka yang pertama kali harus di lakukan adalah melakukan integrasi sosial, karena suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.


DAFTAR PUSTAKA


www.google.com

M, Idianto. 2005. Sosiologi Untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga.

Maryati, Kun dan Juju Suriawati. 2007. Sosiologi Untuk SMA dan MA Kelas XI. Bandung: PT.Gelora Aksara Pratama











Makalah Sanitasi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Makanan dan minuman merupakan bahan yang sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup, yang berguna bagi kelangsungan hidupnya. Makanan penting baik untuk pertumbuhan maupun mempertahankan kehidupan. Makanan memberikan energi dan bahan-bahan yang diperlukan untuk membangun dan mengganti jaringan, untuk bekerja, dan untuk memelihara pertahanan tubuh terhadap penyakit (Adams, 2003).

Makanan dapat membuat orang menjadi sehat atau sakit. Makanan yang sehat membuat tubuh menjadi sehat namun, makanan yang sudah terkonaminasi dapat menyebabkan penyakit. Oleh karena itu, makanan dan minuman yang dikonsumsi haruslah terjamin baik dari segi kualitas dan kuantitasnya.

Untuk mencegah kontamisi makanan dengan zat-zat yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan diperlukan penerapan sanitasi makanan. Sanitasi makanan adalah usaha untuk mengamankan dan menyelamatkan makanan agar tetap bersih, sehat dan aman.

Sanitasi makanan yang buruk dapat disebabkan 3 faktor yakni ; faktor fisik, faktor kimia dan faktor mikrobiologi. Faktor fisik terkait dengan kondisi ruangan yang tidak mendukung pengamanan makanan seperti sirkulasi udara yang kurang baik, temperatur ruangan yang panas dan lembab, dan sebagainya.

Untukmenghindari kerusakan makanan yang disebabkan oleh faktor fisik, maka perlu diperhatikan susunan dan konstruksi dapur serta tempat penyimpanan makanan. Sanitasi makanan yang buruk disebabkan oleh faktor kimia karena adanya zat-zat kimia yang digunakan untuk mempertahankan kesegaran bahan makanan, obat-obat penyemprot hama, penggunaan wadah bekas obat-obat pertanian untuk kemasan makanan, dan lain-lain.

Sanitasi makanan yang buruk disebabkan oleh faktor mikrobiologi karena adanya kontaminasi oleh bakteri, virus, jamur dan parasit. Akibat buruknya sanitasi makanan dapat timbul gangguan kesehatan pada orang yang mengkonsumsi makanan tersebut. Gangguan kesehatan yang dapat terjadi akibat makanan dapat dibagi 2 yaitu keracunan makanan dan penyakit bawaan makanan (Mulia, 2005).

B. Identifikasi Masalah
1. Apa pengertian dari sanitasi makanan?
2. Apa saja faktor yang mempengaruhi sanitasi makanan?
3. Apa saja faktor penyebab makanan menjadi berbahaya?
4. Bagaimana pelaksanaan higiene dan sanitasi?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sanitasi
Sanitasi adalah usaha-usaha pengawasan yang ditujukan terhadap faktor lingkungan yang dapat merupakan mata rantai penularan penyakit. (http://bapelkescikarang.or.id)

Makanan adalah semua substansi yang diperlukan tubuh, tidak termasuk air, obat-obatan dan substansi yang diperlukan untuk tujuan pengobatan. (WHO)
Sanitasi makanan adalah melindungi makanan dari kontaminasi bibit penyakit, racun dan bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan (Ircham Machfoedz.114)

Sanitasi makanan adalah suatu upaya pencegahan yang menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk dapat membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat mengganggu kesehatan mulai dari sebelum makanan itu diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, penjualan sampai saat dimana makanan dan minuman itu dikonsumsi oleh masyarakat. (http://bapelkescikarang.or.id)

Sanitasi makanan adalah salah satu usaha pencegahan yang menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat menganggu atau memasak kesehatan, mulai dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada masyarakat atau konsumen. (putra prabu word press; 2009)

B. Faktor yang mempengaruhi sanitasi makanan
Ada beberapa factor yang perlu diperhatikan dalam menjaga sanitasi makanan yang efektif. Faktor – factor tersebut berkaitan dengan makanan, manusia dan peralatan.
1. Faktor Makanan
 Sumber bahan makanan
Apakah diperoleh dari pertanian, perternakan, perikanan, atau lainnya. Sumber bahan makanan harus memenuhi persyaratan sanitasi untuk mencegah terjadinya kontaminasi atau pencemaran. Misalnya, hasil pertanian tercemar dengan pupuk kotoran manusia atau dengan insektisida.
 Pengangkutan Bahan Makanan
Cara mengangkut makanan harus memenuhi persyaratan sanitasi. Apakah sarana pengangkutan memiliki alat pendingin dan penutup. Pengangkutan tersebut dilakukan dari sumber ke pasar atau dari sumber ke tempat penyimpanan agar tidak tercemar oleh kontaminan dan tidak rusak. Misalnya mengangkut daging dan ikan dengan menggunakan alat pendingin.
 Penyimpanan bahan makanan
Tidak semua makanan langsung dikonsumsi tetapi mugkin sebagian disimpan dalam skala kecil dirumah maupun skala besar di gudang. Berikut ini syarat sanitasi tempat penyimpanan atau gudang makanan.

Tempat penyimpanan makanan dibuat sedemikian rupa sehingga binatang seperti tikus, serangga tidak dapat bersarang.
Jika tidak menggunakan rak, harus disediakan ruang untuk kolong agar mudah membersihkannya.
Suhu udara dalam gudang tidak lembab untuk mencegah tumbuhnya jamur.
 Pemasaran bahan makanan
Tempat penjualan atau pasar harus memenuhai persyaratan sanitasi antara lain, kebersihan, pencahayaan, sirkulasi udara, dan memiliki alat pendingin. Pasar yang memenuhi persyaratan adalah pasar swalayan atau supermarket.

 Pengolahan makanan
Proses pengolahan makanan harus memenuhi persyaratan sanitasi, terutama berkaitan dengan kebersihan dapur dan alat-alat perlengkapan masak.

 Penyajian makanan
Penyajian makanan harus memenuhi persyaratan sanitasi, yaitu bebas dari kontaminasi, bersih dan tertutup, serta dapat memenuhi selera makan pembeli.

 Penyimpanan makanan
Makanan yang telah diolah disimpan di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi, dalam lemari atau alat pendingin.

C. Faktor – Faktor Penyebab Makanan menjadi Berbahaya
1. Kontaminasi . Kontanminasi pada makanan dapat disebabkan oleh :
a. Parasit, misalnya cacing dan amoeba.
b. Golongan mikroorganisme, misalnya, salmonella dan shigella
c. Zat kimia, misalnya bahan pengawet dan pewarna
d. Bahan –bahan radioaktif, misalnya cobalt dan uranium
e. Toksin yang dihasilkan oileh organisme, seperti stafilococcus dan clostridiumbartulinum..
2. Makanan yang pada dasarnya telah mengandung zat berbahaya, tetapi tetap dikonsumsi manusia karena ketihdaktahuan mereka. Dapat dibagi menjadi tiga golongan:
a) Secara alami makanan itu telah mengandung zat kimia beracun, misalnya singkong. Singkong yang mengandung HCN dan ikan jangkerang yang mengandung unsure toksik tertentu ( logam berat-Hg dan Cd ) yang dapat melumpuhkan system persarafan dan system pernafasan.

b) Makanan dijadikan sebagai media perkembangbiakan, sehingga dapat menghasilkan toksin yang berbahaya bagi manusia, misalnya pada kasus keracunan makanan akibat bakteri.

c) Makanan sebagai perantara, Jika suatu makanan yang terkontaminasi dikonsumsi oleh manusia, didalam tubuh manusia agen penyakit pada makanan itu memerlukan masa inkubasi untuk berkembangbiak dan setelah beberaspa hari dapat mengakibatkan munculnya beberapa penyakit. Misalnya penyakit thipoid abdominalis dan disentri basiler.

D. HYGIENE SANITASI MAKANAN
Hygiene sanitasi makanan adalah upaya kesehatan dan kebersihan unutuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapannya yang dapat menimbulkan penyakit / gangguan kesehatan atau keracunan makanan.

1. Aspek hygiene sanitasi makanan
a. kontaminasi : masuknya zat asing ke dalam makanan yang tidak dikehendaki (bakteri, jamur, virus, rambut, debu, tamah, pupuk, perstisida, dan radioaktif)
b. keracunan : timbulnya gejala klinis suatu penyakit atau gangguan kesehatan lainnya akibat mengonsumsi makanan yang tidak sehat. Keracunan dapat terjadi karena :
 Bakteriotogis
 Kimia
 Pembusukan
 Pemalsuan

c. cara pengolahan : agar menghasilkan makanan yang bersih, sehat, aman, dan bermanfaat bagi tubuh maka diperlukan pengolahan yang baik dan benar. Makanan perlu diolah dan disimpan secara baik menurut jenis dan macamnya.

2. Hygiene Perorangan
Pegertian hygiene perorangan adalah upaya kesehatan yang dilakukan oleh setiap orang untuk memperoleh kesehatan jasmani, sosial, dan mental yang optimal. Hygiene perorangan merupakan kunci keberhasilan dalam mengolah makanan yang aman dan sehat.

Prinsip hygiene perorangan, dalam penerapannya sebagai berikut mengetahui sumber pencemaran dari tubuh yaitu :
 sumber cemaran utama : hidung, mulut, telinga, isi perut, dan kulit.
 Sumber cemaran lain : luka terbuka, bisul / nanah, dan rambut.
 Sumber cemaran karena perilaku : tangan yang kotor, rambut, lubang hidung, telinga atau sela-sela gigi, batuk, bersin, atau percikan ludah akibat meludah sembarangan, menyisir rambut dan cincin yang dipakai (kecuali cincin kawin yang polos).
 Sumber cemaran karena ketidaktahuan : pemakaian bahan palsu, bahan rusak, pewarna bukan untuk makanan serta pemakaian borax untuk pembuatan bakso.
3. Titik Kendali Kritis (TKK) Hygiene Sanitasi Makanan
a. Pemilihan Bahan
 bahan dipilih yang bersih, segar, dan bebas bahan berbahaya dan beracun seperti pestisida, kotoran manusia, logam berat, dan sebagainya.
 Segera diolah apabila tidak ada fasilitas penyimpanan dingin.
 Semua bahan harus yang masih baik dan utuh.

B. Penyimanan Bahan
 suhu penyimpanan sesuai dengan keperluannya.
 Waktu penyimpanan sesingkat mungkin untuk mencegah kerusakan dan penurunan mutu.
 Hindari suhu danger zone yaitu antara 10o C – 60o C.
 Sirkulasi penyimpanan sisten FiFo (first in first out).

c. Pengolahan
 cuci bahan dengan air bersih sehangga mengurangi pencemaran
 masak dengan suhu 100o C, sehingga kuman patogen mati
 lindungi penjamah makanan agar tidak mencemari makanan
 waktu masak harus dekat dengan waktu makan dan tidak lebih dari 4 jam jaraknya

D. Penyimpanan Makanan
 usahakan makanan masak tidak disimpan lebih dari 6 jam
 jika harus disimpan suhunya < 10o C atau > 60o C
 lindungi makanan dari pencemaran kembali dan pencemaran silang

E. Penyajian
 segerakan sajikan makanan dalam keadaan panas pada suhu >60o C atau dengan keadaan dingin < 10oC
 tidak boleh disimpan lebih dari 8 jam
 tidak mencampur makanan baru dengan makanan sisa penyajian
 lakukan uji organoleptik (merasakan) uji coba biologi sebelum disajikan

F. Pengangkutan
 lindungi dari cemaran kimia, serangga, atau percikan ludah sewaktu menata dan membawa makanan.
 Gunakan kendaraan pengangkut makanan khusus.
 Peralatan wadah makanan tidak melarutkan zat beracun ke dalam makanan.



BAB III
PENUTUP

Makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang dibutuhkan setiap saat dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Menurut WHO, yang dimaksud makanan adalah : “Food include all substances, whether in a natural state or in a manufactured or preparedform, wich are part of human diet.” Batasan makanan tersebut tidak termasuk air, obat-obatan dan substansi-substansi yang diperlukan untuk tujuan pengobatan.
Sanitasi makanan adalah salah satu usaha pencegahan yang menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat menganggu atau memasak kesehatan, mulai dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada masyarakat atau konsumen. Sanitasi makanan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kemurnian makanan, mencegah konsumen dari penyakit, mencegah penjualan makanan yang akan merugikan pembeli. mengurangi kerusakan / pemborosan makanan.



DAFTAR PUSTAKA

WWW.GOOGLE.COM ; Kamis, -3 Desember 2015

makalah perkembangan islam di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Sejarah Islam di Indonesia memiliki keunikan tersendiri, karena disamping menjadi salah satu faktor pemersatu bangsa juga memberikan nuansa baru dalam keberislamannya di negara-negara Islam lain, terutama di Timur Tengah. Islam di Indonesia ternyata mampu berinteraksi dengan budaya lokal, seperti bentuk masjid dan tata cara yang mengiringi ritual keagamaan.
Masjid di Demak adalah perpaduan dari budaya lokal dengan masjid, begitu pula upacara sekatenan di Yogyakarta setiap bulan Maulud adalah bagian yang tidak terpisahkan dari budaya lokal yang terpadu dengan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.Kalau diteliti lebih jauh banyak sekali keunikan dalam keberislaman di Indonesia. Oleh Azyumardi Azra fenomena tersebut dikatakan sebagai bentuk akomodasi Islam di Indonesia. Dia membagi Islam dalam konteks tradisi besar dan tradisi kecil.Tradisi besar adalah yang mengandung ajaran-ajaran pokok Islam, seperti syahadat, shalat, dan puasa.Disamping tradisi besar itu, terdapat tradisi kecil yang mengiringinya, seperti membawa obor ketika malam-malam ganjil setelah tanggal 20 Ramadhan untuk mencari Lailatul Qadar.Dinamika inilah yang terjadi di Indonesia, sehingga warna keislaman lebih bervariasi dibandingkan ditempat asalnya.
Ketika Islam datang, sebenarnya kepulauan Nusantara sudah mempunyai peradaban yang bersumber kebudayaan asli pengaruh dari peradaban Hindu-Budaha dari India, yang penyebaran pengaruhnya tidak merata.Di Jawa telah mendalam, di Sumatera merupakan lapisan tipis, sedang dipulau-pulau lain belum terjadi.Walaupun demikikan, Islam dapat cepat menyebar. Hal itu disebabbkan Islam yang dibawa oleh kaum pedagang maupun para da’i dan ulama’, bagaimanapun keislaman para da’i dan ulama’ masa awal, mereka semua menyiarkan suatu rangkaian ajaran dan cara serta gaya hidup yang secara kualitatif lebih maju dari pada peradaban yang ada. Dalam bidang perenungan teologi monoteisme dibandingkan teologi politeisme, kehidupan masyarakat tanpa kasta, juga dalam dalam sufisme Islam lebih maju dan lebih mendasar dari pada mistik pribumi yang dipengaruhi mistik Hindu-Budha.Demikian pula dalam pengembangan intelektual dan keseniaan.
Dari sini, pembaca akan diajak untuk memahami tentang sejarah peradaban Islam di Indonesia serta perkembangan-perkembangannya, baik dari perkembangan politik, seni budaya, pendidikan, dan khususnya perkembangan intelektual Islam di Indonesia, meliputi perkembangan fiqih beserta tokohnya, perkembangan tasawuf dan tarekat, aspek falsafah Islam, perkembangan tafsir dan al-Qur’an, serta pembaharuan Islam di Indonesia.

B. RUMUSAN MASALAH

  1.  Jelaskan bagaimana caranya Islam bisa berkembang di Indonesia dan masuknya Islam ke Indonesia ?
  2. Apa saja hikmah bagi Indonesia setelah Islam datang ?

C. TUJUAN PENULISAN

  1. Untuk mengetahui dengan jelas tentang perkembangan Islam yang ada di Indonesia
  2. Untuk mendapatkan hikmah atas perjuangan jasa-jasa para pejuang terdahulu mengenai perkembangan islam di Indonesia.

D. MANFAAT PENULISAN

  1. Dapat mengetahui dengan jelas tentang perkembangan Islam yang ada di Indonesia
  2. Dapat mengetahui hikmah atas perjuangan jasa-jasa para pejuang terdahulu mengenai perkembangan islam di Indonesia.







BAB II
PEMBAHASAN


A. PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
1. Perkembangan Islam di Sumatera
Daerah Pertama dari kepulauan Indonesia yang dimasuki Islam adalah Sumatera bagian Utara, seperti Pasai dan Perlak. Karena wilayah Pasai dan Perlak letaknya di tepi selat Malaka, tempat lalu lintas kapal-kapal dari India ke Cina.
Para pedagang dari India, yakni bangsa Arab, Persia dan Gujarat yang juga para mubalig Islam banyak yang menetap di bandar-bandar sepanjang Sumatera Utara. Mereka menikah dengan wanita-wanita pribumi yang sebelumnya telah diislamkan, sehingga terbentuklah keluarga-keluarga Muslim. Para mubalig pada waktu itu juga berdakwa kepada para Raja-raja kecil, ketika raja tersebut masuk Islam, rakyatnya pun banyak yang ikut masuk Islam sehingga berdirilah kerajaan Islam pertama, yaitu Kerajaan Samudera Pasai. Seiring dengan kemajuan Samudera Pasai yang sangat pesat, perkembangan agama Islampun mendapat perhatian dan dukungan penuh dan para ulama serta mubalignya menyebar ke seluruh nusantara.

2. Perkembangan Islam di Jawa
Masuknya Islam di Pulau Jawa pada awalnya dibawa oleh pedagang muslim setelah berdirinya kerajaan Malaka yang mencapai punjak kejayaannya pada asa Sultan Mansursah. Wilayah perdagangannya sangat luas sampai ke Demak, Jepara, Tuban dan Giri. Melalui hubungan perdagangan tersebut, akhirnya masyarakat Jawa mengenal Islam.
Selanjutnya, perkembangan Islam di Pulau Jawa banyak dilakukan oleh para Adipati dan Para Wali yang dikenal dengan sebutan “Walisongo” , yaitu Maulana Malik Ibrahim, Raden Ampel, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan Kududs, Sunan Kalijaga, Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati. Dengan meluasnya wilayah kekuasaan kerajaan Demak, perkembangan Islam di Pulau Jawa juga menjadi sangat luas, bahkan sampai ke Banten, Jakarta, Cirebon, dan daerah Jawa Barat lainnya.

3. Perkembangan Islam di Sulawesi
Masuknay Islam di Sulawesi, tidak terlepas dari peranan Sunan Giri di Gresik. Hal itu karena sunan Giri melaksanakan pesantren yang banyak didatangi oleh santri dari luar pulau Jawa, seperti Ternate, dan Situ. Di samping itu, beliau mengirimkan murid-muridnya ke Madura, Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara.
Pada abad ke-16, di Sulawesi Selatan telah berdiri kerajaan Hindu Gowa dan Tallo. Penduduknya banyak yang memeluk agama Islam karena hubungannya dengan kesultanan Ternate. Pada tahun 1538, Pada masa Pemerintahan Somba Opu, kerajaan Gowa dan Tallo banyak dikunjungi oleh pedagang Portugis. Selain untuk berdagang, mereka juga bermaksud untuk mengembangkan agama katolik. Akan tetapi, Islam telah lebih dahulu berkembang di daerah itu.

4. Perkembangan Islam di Kalimantan
Pada abad XVI, Islam memasuki daerah kerajaan Sukadana. Bahkan pada tahun 1590, kerajaan Sukadan resmi menjadi Giri Kusuma. Sunan Giri digantikan oleh putranya Sultam Muhammad Syarifuddin. Beliau banyak berjasa dalam mengembangkan agama Islam karena bantuan seorang mubalig bernama syaikh Syamsuddin. Sebagai Mubalig, mereka tidak menyia-nyiakan waktu untuk berdakwa. Islam akhirnya dapat memasuki kerajaan Kutai dan tersebar di Kalimantan Timur pada permulaan abad XVI M.

5. Perkembangan Islam di Maluku dan sekitarnya
Penyebaran Islam di Maluku tidak terlepas dari jasa para santri Sunan Drajat yang berasal dari Ternate dan Hitu. Islam sudah dikenal di Ternate sejak abad ke-15. Pada saat itu, hubungan dagang dengan Indonesia barat, khususnya dengan Jawa berjalan dengan lancar. Selain berdagang, para pedagang juga melakukan dakwah.
Selain Islam masuk dan berkembang di Maluku, Islam juga masuk ke Irian yang disiarkan oleh raja-raja Islam Maluku, para pedagang, dan para mubalignya.

6. Cara masuknya Islam di Indonesia
Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 atau ke-8 M yang bertepatan dengan abad ke-1 atau ke-2 H. Rute yang dilewati adalah jalur Utara dan Selatan.

  1. Jalur Utara, dengan rute :Arab (Mekah dan Madinah) meliputi ; Damaskus – Bagdad – Gujarat – Srilangka – IndonesiA
  2. Jalur Selatan, dengan rute : Arab (Mekah dan Madinah) meliputi ; Yaman – Gujarat – Srilangka – Indonesia

Daerah yang mula-mula menerima Agama Islam adalah Pantai Barat pulau Sumatera. Dari tempat itu, Islam kemudian menyebar ke seluruh Indonesia. Beberapa tempat penyebarannya adalah :
a. Pariaman di Sumatera Barat
b. Gresik dan Tuban di Jawa Timur
c. Demak di Jawa Tengah
d. Banten di Jawa Barat
e. Palembang di Sumatera Selatan
f. Banjar di Kalimantan Selatan
g. Makassar di Sulawesi Selatan
h. Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo di Maluku
i. Sorong di Irian Jaya

Penyebaran Islam di Indonesia yang berjalan secara damai tanpa menimbulkan kekerasan merupakan cerminan hakikat ajaran Islam yang menjadi rahmatan lil-alamin.
Adapun penyebaran Islam yang berjalan damai tersebut menggunakan dua cara, yaitu : Perdagangan dan Perkawinan.

7. Contoh-contoh perkembangan Islam di Indonesia
Kerajaan Samudra Pasai
Kerajaan Samudra Pasai merupakan kerajaan Islam yang pertama kali berdiri di Indonesia. Kerajaan Samudra Pasai yang terletak di Lhokseumawe berdiri pada abad ke-13. Raja pertama Samudra Pasai adalah Sultan Malik Al Saleh yang memerintah hingga tahun 1297.
Sepeninggal Sultan Malik Al Saleh, Samudra Pasai diperintah oleh Sultan Malik Al Tahir. Pada masa pemerintahannya Samudra Pasai berkembang menjadi daerah perdagangan dan penyebaran Islam.
Banyak pedagang muslim Arab dan Gujarat yang tinggal di Samudra Pasai sehingga Samudra Pasai berperan besar dalam penyebaran agama Islam di Indonesia

Kerajaan Aceh
Kerajaan Aceh berdiri pada awal abad ke-16 yang didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah setelah berhasil melepaskan diri dari kerajaan Pedir. Beberapa faktor yang mendorong berkembangnya kerajaan Aceh, antara lain :
 Jatuhnya Malaka dalam kekuasaan Portugis tahun 1511
 Letak kerajaan Aceh sangat strategis pada jalur perdagangan internasional
 Kerajaan Aceh mempunyai pelabuhan dagang yang ramai dan menjadi pusat agama Islam.
Kerajaan Aceh akhirnya mengalami puncak kejayaan pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Wilayah kekuasaan kerajaan Aceh bertambah luas hingga ke Deli, Nias, Bintang, Johor, Pahang, Perah dan Kedah. Dalam upayanya memperluas wilayah ternyata diikuti dengan upacara penyebaran agama Islam sehingga daerah-daerah yang dikuasai Kerajaan Aceh akhirnya menganut Islam
Corak pemerintahan kerajaan Aceh memiliki ciri khusus yang didasarkan pemerintahan sipil dan agama. Hukum adat dijalankan berlandaskan Islam yang disebut Adat Maukta Alam.

Kerajaan Demak
Kerajaan Demak didirikan oleh Raden Patah pada akhir abad 15, setelah berhasil melepaskan diri dari pengaruh kerajaan Majapahit. Kerajaan Demak merupakan kerajaan Islam pertama yang berdiri di Pulau Jawa.
Pada masa pemerintahan Raden Patah, Demak mengalami perkembangan pesat. Faktor-faktor pendorong kemajuan kerajaan Demak adalah :
 Runtuhnya kerajaan Majapahit
 Letak Demak strategis di daerah pantai sehingga hubungan dengan dunia luar menjadi terbuka.
 Pelabuhan Bergota di Semarang merupakan pelabuhan ekspor impor yang sangat penting bagi Demak
 Demak memiliki sungai sebagai penghubung daerah pedalaman
Kerajaan Demak dengan bantuan wali sanga berkembang menjadi pusat penyebaran agama Islam di Jawa pada masa inilah Masjid Agung Demak dibangun. Ketika Malaka. Dikuasai Portugis, Demak merasa dirugikan sehingga pasukan Demak yang dipimpin Pati Unus dikirim untuk menyerang Portugis di Malaka tahun 1513, tetapi mengalami kegagalan. Pati Unus kemudian terkenal dengan sebutan Pangeran Sabrang Lor.
Kerajaan Pajang
Kerajaan pajang didirikan oleh Joko Tingkir yang telah menjadi raja bergelar Sultan Hadiwijaya. Pada masa pemerintahannya, kerajaan mengalami kemajuan. Pengganti Sultan Hadiwijaya adalah putraya bernama pangeran Benowo.Pada masa pemerintahannya, terjadi pemberontakan Arya Pangiri (Putra Sultan Prawoto). Akan tetapi pemberontakan tersebut dapat ditumpas oleh Sutawijaya (Putra Ki Ageng Pemanahan). Pangeran Benowo selanjutnya menyerahkan pemerintahan Pajang kepada Sutawijaya. Sutawijaya kemudian memindahkan pemerintahan Pajang ke Mataram.

Kerajaan Mataram Islam
Kerajaan Mataram Islam berdiri tahun 1586 dengan raja yang pertama Sutawijaya yang bergelar Panembahans Senopati (1586-1601). Pengganti Penembahan Senopati adalah Mas Jolang (1601 – 1613). Dalam usahanya mempersatukan kerajaan-kerajaan Islam di Pantai untuk memperkuat kedudukan politik dan ekonomi Mataram. Mas Jolang gugur dalam pertempuran di Krapyak sehingga dikenal dengan nama Panembahan Seda Krapyak.
Kerajaan Mataram kemudian diperintah Sultan Agung pada masa inilah Mataram mencapai puncak kejayaan. Wilayah Mataram bertambah luas meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jawa Barat kemajuan yang dicapai Sultan Agung meliputi :

1) Bidang Politik
Sultan Agung berhasil menyatukan kerajaan-kerajaan Islam di Jawa dan menyerang VOC di Batavia. Serangan Mataram terhadap VOC dilakukan tahun 1628 dan 1929 tetapi gagal mengusir VOC. Penyebab kegagalan antara lain :
a. Jaraknya terlalu jauh yang mengurangi ketahanan prajurit Mataram
b. Kekurangan persediaan makanan
c. Pasukan Mataram kalah dalam persenjataan dan pengalaman perang.

2) Bidang Ekonomi
Kerajaan Mataram mampu meningkatkan produksi beras dengan memanfaatkan beberapa sungai di Jawa sebagai irigasi

3) Bidang Sosial Budaya
Munculnya kebudayaan kejawen yang merupakan kebudayaan asli Jawa dengan kebudayaan Islam Sultan Agung berhasil menyusun Tarikh Jawa
Ilmu pengetahuan dan seni berkembang pesat, sultan Agung mengarang kita sastra Gending Nitisruti dan Astabrata. Sepeninggal Sultan Agung tahun 1645, kerajaan mataram mengalami kemunduran sebab penggantinya cenderung bekerjasama dengan VOC.

Kerajaan Cirebon
Kerajaan Cirebon didirikan Fatahillahs setelah menyerahkan Banten kepada putranya. Pada masa pemerintahan Fatahillah (Sunan Gunung Jati) perkembangan agama Islam di Cirebon mengalami kemajuan pesat. Pengganti Fatahillah setelah wafat adalah penembahan Ratu, tetapi kerajaan Cirebon mengalami kemunduran. Pada tahun 1681 kerajaan Cirebon pecah menjadi dua, yaitu Kasepuhan dan Kanoman.

Kerajaan Makasar
Kerajaan Makasar yang berdiri pada abad 18 pada mulanya terdiri dari dua kerajaan yaitu kerajaan Gowa dan Tallo (Gowa Tallo) yang beribu kota di Sombaopu. Raja Gowa Daeng Maurabia menjadi raja Gowa Tallo bergelar Sultan Alaudin dan Raja Tallo Karaeng Matoaya menjadi patih bergelar Sultan Abdullah.
Kerajaan Gowa Tallo (Makasar) akhirnya dapat berkembang menjadi pusat perdagangan yang didorong beberapa faktor, antara lain :
Letaknya strategis yang menghubungkan pelayaran Malaka-Jawa-Maluku
Letaknya di muara sungai yang memudahkan lalu lintas perdagangan antar daerah pedalaman
Jatuhnya Malaka ke tangan Portugis yang mendorong para pedagang mencari pelabuhan yang memperjual belikan rempah-rempah
Kemahiran penduduk Makasar dalam bidang pelayaran dan pembuatan kapal.

Kerajaan Ternate
Kerajaan Ternate berdiri pada abad ke-13 yang beribu kota di Sampalu. Agama Islam mulai disebarkan di Ternate pada abad ke-14. pada abad ke-15 Kerajaan Ternate dapat berkembang pesat oleh kekayaan rempah-rempah terutama cengkih yang dimiliki Ternate dan adanya kemajuan pelayaran serta perdagangan di Ternate.

Kerajaan Tidore
Kerajaan Tidore berdiri pada abad ke-13 hampir bersamaan dengan kerajaan Ternate. Kerajaan Tidore juga kaya rempah-rempah sehinga banyak dikunjungi para pedagang. Pada awalnya Ternate dan Tidore bersaing memperebutkan kekuasaan perdagangaan di Maluku. Lebih-lebih dengan datangnya Portugis dan Spanyol di Maluku. Akan tetapi kedua kerajaan tersebut akhirya bersatu melawan kekuasaan Portugis di Maluku.
Kerajaan Tidore mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan Sultan Nuku. Pada masa pemerintahannya berhasil memperluas daerahnya sampai ke Halmahera, Seram dan Kai sambil melakukan penyebaran agama Islam.

B. MENGIDENTIFIKASI HIKMAH PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
Sebelum kaum penjajah, yakni Portugis, Belanda dan Jepang, masuk ke Indonesia, mayoritas masyarakat Indonesia telah menganut agama Islam. Agama Islam agama yang sempurna, yang ajarannya mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah (akidah dan ibadah), maupun dalam hubungannya dengan sesama manusia dan mahluk Allah lainnya (social, politik, ekonomi dan kebudayaan).
Dengan dianutnya agama islam oleh mayoritas masyarakat Indonesia, ajaran islam telah banyak mendatangkan perubahan.
Menurut Islam, berperang dalam ragka mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa, Negara dan agama merupakan “jihad fi sabilillah” tersebut dianggap mati syahid, yang imbalannya adalah surga. Perubahan-perubahan cara berpikir, bersikap dan berbuat yang ditanamkan islam tersebut mendorong umat islam Indonesia di berbagai pelosok tanah air untuk berjuang mengusir kaum penjajah dengan berbagai cara, antara lain dengan cara peperangan.
Perjuangan mengusi penjajah terus berlanjut, sampai kaum penjajah betul-betul angkat kaki dari bumi Indonesia. Bangsa Penjajah yang datang dari Eropa Barat ke Dunia Timur, termasuk Indonesia, dengan semboyan “gold, glory dan gospel” mewujudkan semboyan tersebut dengan melakukan berbagai usaha dengan menghalakan segala cara.
Menghadapi sikap dan perilaku yang tidak berperi kemanusiaan dan berperikeadilan, maka kerajaan-kerajaan islam dan umat islam dipimpin panglima perangnya masing-masing, bangkit melawan penjajah.
Walaupun perlawanan para pahlawan Islam tersebut dapat dipatahkan oleh kaum penjajah, namum perlawanan dan perjuangan umat islam terus berlanjut dengan berbagai bentuk dan cara, sehingga kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia betul-betul terwujud.

Hikmah perkembangan Islam di Indonesia antara lain sebagai berikut :
 Semboyang yang diajarkan Islam yang berbunyi “Islam adalah agama yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan” telah mampu mendorong masyarakat Indonesia untuk melakukan usaha-usaha mewujudkan kemerdekaan bangsanya dengan berbagai cara. Mula-mula dengan cara damai, tapi karena tidak bisa lalu dengan cara menempu peperangan.
Allah SWT berfirman, “dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” Masyarakat Indonesia dibebaskan dari pemujaan berhala dan pendewaan raja-raja serta dibimbing agar menghambakan diri hanya kepada Allah, Tuhan yang maha Esa.
Rasa persamaan dan rasa keadilan yang diajarkan islam mampu mengubah masyarakat Indonesia yang dulunya menganut sistem kasta dan diskriminasi menjadi masyarakat yang setiap anggotanya mempunyai kedudukan, harkat, martabat dan hak-hak yang sama.
 Semangat cinta tanah air dan rasa kebangsaan yang didengungkan Islam dengan semboyan”Hubbul-watan minaliiman” (cinta tanah air sebagian dari iman) mampu mengubah cara berpikir masyarakat Indonesia, khususnya para pemudanya, yang dulunya bersifat sectarian (lebih mementingkan sukunya dan daerahnya) menjadi bersifat nasionalis. Hal ini ditandai dengan lahirnya organisasi pemuda yang bernama Jong Indonesia pada bulan februari 1927 dan dikumandangkannya sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928.






BAB III
PENUTUP


Sesungguhnya allah swt menciptakan manusai untuk barpasang- pasangan menjadikan umat bersuku-suku untuk adanya persatuan bangsa, dan perlu di ingat untuk menyebarkan perkembangan umat islam di indonesia perlu waktu berangsur-angsur lamanya dan adanya perlakuan suwenang-wenang antar sesama manusia.







DAFTAR PUSTAKA


http://kafeilmu.com/tema/hikmah-perkembangan-islam-di-indonesia.html

http://bassicor.blogspot.com/2010/01/hikmah-perkembangan-islam-di-indonesia.html

- See more at: http://alhanisberbagiilmu.blogspot.co.id/2013/12/makalah-perkembangan-islam-di-indonesia.html#sthash.ahBrxao6.dpuf

makalah bola basket

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Olahraga adalah gerakan-gerakan yang dapat menyehatkan tubuh. Dengan olahraga tubuh akan merasa segar dan bugar. Oleh karena itu, olahraga sangat penting dalam kehidupan ini.
Olahraga dapat berupa gerakan-gerakan tertentu dan juga berupa permainan. Olahraga yang berupa gerakan-gerakan tertentu diantaranya senam, yoga dan juga jogging. Sedangkan olahraga yang berupa permainan diantaranya sepak bola, bola voli dan juga bola basket.
Bola basket adalah olahraga permainan bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan Bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.
Dalam melakukan permainan bola basket, tentunya membutuhkan pengetahuan tentang tehnik dasar bermain bola basket, tehnik permainan dalam permainan bola basket dan sarana prasarana dalam permainan bola basket beserta perawatan sarana tersebut agar permainan bola basket dapat berjalan. Oleh karena itu, dalam makalah ini, dikaji tentang hal tersebut yang merupakan suatu pengetahuan yang dibutuhkan agar dalam permainan bola basket itu dapat berjalan dengan baik.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaiamana sejarah adanya bola basket?
2. Bagamana teknik dasar dalam permainan bola basket?
3. Apa saja yang menjadi aturan-aturan dalam permainan bola basket?
4. Bagaimana bentuk dan luas lapangan serta bola dan ring dalam permainan bola basket?
BAB II
PEMBAHASAN


A. Sejarah Bola Basket
1. Sejarah Singkat Bola Basket
Permainan Bola Basket diciptakan pada tahun 1891, Oleh Dr. James Naismith, seorang guru Olahraga asal Kanada yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) di Springfield, Massachusetts, saat harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England. Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario, Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891.
Pertandingan resmi bola basket yang pertama, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 1892 di tempat kerja Dr.James Naismith. Basket adalah sebutan yang diucapkan oleh salah seorang muridnya. Olahraga ini pun segera terkenal di seantero Amerika Serikat. Penggemar fanatik ditempatkan di seluruh cabang di Amerika Serikat. Pertandingan demi pertandingan pun dilaksanakan di seluruh kota-kota negara bagian Amerika Serikat.

2. Sejarah Bola Basket Masuk Ke Indonesia
Pada tahun 1920-an, gelombang perantau-perantau dari Cina masuk ke Indonesia. Mereka pun membawa permainan basket yang sudah dua dasawarsa dikembangkan di sana. Para perantau itu membentuk komunitas sendiri termasuk mendirikan sekolah Tionghoa. Akibatnya, basket cepat berkembang di sekolah-sekolah Tionghoa. Di sekolah-sekolah Tionghoa itu, bola basket menjadi salah satu olahraga wajib yang harus dimainkan oleh setiap siswa. Tidak heran jika di setiap sekolah selalu ada lapangan basket. Tidak heran juga jika pebasket-pebasket yang menonjol penampilannya berasal dari kalangan ini. Pada era 1930-an perkumpulan-perkumpulan basket mulai terbentuk. Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Medan; menjadi sentral berdirinya perkumpulan basket ini.
Usai Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945, olahraga basket mulai dikenal luas di kota-kota yang menjadi basis perjuangan seperti Yogyakarta dan Solo. Pada PON (Pekan Olahraga Nasional) I (1948) di Solo, bola basket dimainkan untuk pertama kali di level nasional.
Pada tahun 1951, Maladi – salah satu tokoh olahraga nasional, meminta Tonny Wend an Wim latumenten untuk membentuk organisasi basket di Idonesia. Jabatan Maladi waktu itu adalah sekretaris Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Atas prakarsa kedua tokoh itu maka pada 23 Oktober 1995 dibentuklah organisasi dengan nama “persatuan Basket seluruh indonesia”. Pada tahun 1955, diadakan penyempurnaan nama sesuai kaidah Bahasa Indonesia.

B. Tekhnik Dasar Permainan Bola Basket
1. Passing
Passing atau operan adalah memberikan bola ke kawan dalam permainan bola basket.
Macam – macam passing :
a. Bounce Pass
Bounce artinya memantul. Maka bounce pass adalah memberikan bola ke kawan dengan cara dipantulkan ke tanah. teorinya adalah memantulkan ke tanah dengan titik pantul 2/3 jarak kita ke target kawan.
b. Chest Pass
Chest artinya dada. Chest pass adalah memberikan bola ke kawan dengan cara di passing tepat diarah depan dada. kelebihan chest pass adalah lebih cepat, lebih kuat untuk mencapai kawan. cocok untuk team dengan tipe quick passing.


c. Overhead pass
Overhead artinya diatas kepala. Overhead pass adalah memberikan passing ke kawan dengan memegang bola diatas kepala, lalu lemparkan. overhead pass biasa digunakan pada team dengan tipikal wall center. maksudnya center maupun pemain dengan badan tinggi yang memiliki matchup lawan yang lebih kecil. maka overhead pass sangat berguna.
d. Baseball Pass
Passing yang jika dilihat caranya mirip dengan orang melempar bola baseball ataupun bola rugby. biasanya digunakan untuk long passing dalam fastbreak.
e. Jump Pass
Maksudnya adalah gini, mungkin pernah lihat pemain yang seperti akan melakukan shooting jump shoot, namun tiba tiba dia memberikan passing ke kawan. teknik ini sangat tidak dianjurkan, karena biasanya akan terkena blok, tercuri, maupun salah passing yang mengakibatkan turnover.
f. Blind Pass
Blind alias buta, so blind pass bisa disebut juga sebagai no look pass.
g. Behind the Back Pass
Passing ke belakang. Ya sesuai namanya passing ini diberikan kepada kawan dibelakang kita tanpa kita harus memutar tubuh. Jadi passing sambil membelakangi kawan.
h. Elbow Pass
Passing tingkat sulit, memberikan passing menggunakan sikut. Biasa diperagakan dalam freestyle basketball. Namun dalam basket resmi, passing model ini sangat riskan.
i. One-hand Push/Shoulder Pass, adalah operan yang dilakukan hanya dengan menggunakan satu tangan dengan persiapan operan yang cepat. Poin utama dari operan ini adalah ketepatan tekukan siku ketika melakukan operan.
j. Hand Off Pass, adalah operan yang dilakukan tanpa melakukan lemparan. Pada teknik operan ini biasanya pemain langsung memberikan bola kepada penerima bola dengan melakukan blok pada lawan.
k. Hook Pass, yaitu teknik operan yang menggunakan satu lengan si pelempar. Teknik operan seperti ini biasanya dilakukan setelah pemain melakukan lompatan dan biasanya ditujukan untuk mengubah arah serangan.
l. Underhand Pass, yaitu operan yang dilakukan dari bagian bawah lawan. Sebelum melakukan operan ini biasanya pemain melakukan gerakan shooting tipuan agar lawan melakukan blok sehingga bagian bawah lawan terbuka.


2. Dribble
Dribble dalam permainan bola basket adalah cara membawa atau menggiring bola dengan memantulkan bola ke lantai. Bola dipantulkan dengan cara telapak tangan mendorong bola ke lantai bukan memukul bola. Lengan dan Jari lemas tidak perlu kaku.
Macam-macam dribble :
1. Change of pace dribble
Dribble ini adalah yang paling umum dalam bola basket dan digunakan untuk membuat pemain bertahan berfikir bahwa pelaku dribble akan memperlambat atau mempercepat tempo dribble.
2. Low or control dribble
Dribble ini dilakukan setiap kali pemain dijaga dengan ketat. Tipe dribble ini hanyalah menjaga bola agar tetap rendah dan terkontrol. Bola di- dribble di sisi tubuh, jauh dari pemain bertahan. Telapak tangan yang mendribble bola diusahakan agar tetap berada di atas bola.
3. High or speed dribble
Ketika pemain berada di lapangan terbuka dan harus bergerak secepatnya dengan bola, maka ia akan menggunakan dribble ini. Ketika berlari dengan cepat, pemain akan mendorong bola di depannya dan membiarkannya melambung ke atas setinggi pinggulnya. Tangan yang mendribble tidak berada di atas bola melainkan di belakang bola.
4. Crossover dribble
Yaitu mendribble bola dengan memindahkan bola dari tangan yang satu kearah tangannya yang lain. Gerakan ini sangat bagus untuk memperdaya pemain bertahan. Namun bola bisa dicuri bila tidak dilakukan dengan baik, karena bola tidak terjaga.
5. Behind the back dribble
Jenis dribble ini digunakan ketika pemain mengganti arah supaya terbebas dari pemain bertahan. Bola digerakkan dari satu sisi tubuh ke sisi tubuh yang lain dengan mengayunkannya di belakang tubuh.
6. Between the legs dribble
Dribble ini adalah cara yang cepat untuk memindahkan bola dari satu tangan ke tangan yang lain melewati sela kaki. Digunakan ketika pen-dribble dijaga dengan ketat atau ingin mengganti arah.
7. Reverse dribble
Dribble ini dikenal juga dengan nama spin dribble atau rol dribble. Dribble ini dilakukan untuk mengganti arah dan memantulkan bola dari satu tangan ke tangan yang lain ketika dijaga dengan ketat. Dribble ini harus dilakukan dengan cepat saat pen-dribble mendorong bola ke lantai dan berputar mengelilingi pemain bertahan.


3. Shooting
Taknik Dasar Shooting Bola Basket – Setelah mempelajari tentang Passing dan Dribble maka pada kesempatan ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai Teknik Dasar Bola Basket Shooting. Shooting dalam bola basket adalah usaha memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Berikut tentang Macam dan Cara Melakukan Shooting Bola Basket :
1. Set-shoot - Tembakan ini jarang dilakukan pada permainan biasa. Karena jika penembak tidak melompat maka tembakannya mudah dihalangi. Umumnya tembakan ini dilakukan saat lemparan bebas atau bila memungkinkan untuk menembak tanpa rintangan.
2. Lay-up shoot - Yaitu hal yang harus dipelajari dalam permainan bolabasket. Dalam situasi persaingan, jenis tembakan ini harus bisa dilakukan pemain baik menggunakan tangan kanan ataupun kiri. Lay-up dilakukan di akhir dribble. Pada jarak beberapa langkah dari ring, penggiring bola secara serentak mengangkat tangan dan lutut ke atas ketika melompat ke arah keranjang.
3. Underhand shoot - Tembakan ini adalah jenis tembakan lay-up ketika penembak melompat kea rah keranjang, mengangkat tangan ke atas untuk menjauhkan bola dari jangkauan pemain bertahan.
4. Jump shoot - Tembakan ini sering dilakukan saat pemain menyerang tidak bisa mendekati keranjang. Tembakan ini sangat sulit dihalangi karena dilakukan pada titik tertinggi lompatan vertical penembak.
5. Hook shoot - Yaitu tembakan lemah dan akurat serta merupakan gerakan low-post yang baik. Bila dilakukan dengan tepat maka tembakan ini sangat sulit untuk dihalangi, karena tangan penembak berada jauh dari jangkauan pemain bertahan. Tembakan ini selalu diawali dengan pemain memunggungi keranjang.
6. Dunking - Tembakan dunk dulunya dianggap suatu atraksi istimewa yang dilakukan oleh pemain-pemain dengan postur tubuh yang tinggi. Tembakan dunk adalah tembakan yang mengagumkan dan dapat mengobarkan semangat tim serta menjatuhkan mental lawan dengan cepat. Dunking dapat dilakukan dengan dua atau satu tangan dari depan atau belakang. Tembakan ini hanya dapat dilakukan oleh pemain yang memiliki postur atau lompatan tinggi.


4. Rebound
Rebound adalah suatu istilah dalam permainan bola basket dimana seorang pemain menangkap atau mendapatkan bola pantul yang tidak berhasil masuk yang ditembakkan oleh pemain lain. Pebasket yang melakukan Rebound kebanyakan adalah yang berada posisi Center (tengah) dan Power Forward. Karena rebound lebih efektif untuk orang yang bertubuh lebih tinggi dan yang lebih dekat dengan ring basket.
Jenis – jenis rebound :
Rebound terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: Offensive Rebound ( http://www.youtube.com/watch?v=a8O_Ee_urMc ) dan Defensive Rebound ( http://www.youtube.com/watch?v=9lUbijd2tWs ). Offensive Rebound terjadi jika pemain mendapatkan bola pantul yang tidak masuk yang ditembak oleh teman, sedangkan Defensive Rebound terjadi jika pemain mendapatkan bola pantul yang tidak berhasil masuk yang ditembak oleh pihak lawan. Biasanya Defensive Rebound lebih banyak dibanding Offensive Rebound dalam suatu pertandingan dikarenakan pebasket itu lebih dekat dengan ring basket dibanding pihak lawan.

5. Pivot
Gerakan yang satu ini merupakan dasar dari bermain bola basket, dengan posisi bola yang masih ditangan ( mempertahankan bola ) dari lawan, dengan menggunakan gerakan badan,putaran kaki atau badan tersebut dapat diputar sampai 360 derajat, selama tidak bergeser kaki yang satunya.karena satu kaki sebagai tumpuan, atau poros, jika kedua kaki sama-sama bergerak maka akan terjadi pelanggaran.



Berikut adalah nama-nama posisi pemain basket:
 Guard : pemain yang berada di depan yang bertugas untuk mencetak angka dan menerobos pertahanan lawan. biasanya dalam starter terdapat 2 buah guard.Guard memiliki banyak jenis seperti:
 Point Guard : jenis guard ini memegang kendali penuh atas penyerangan ke daerah lawan. biasanya tubuh pemain point guard kecil
 Shooting Guard : jenis guard ini bisa bergerak cepat & lincah. dia juga memiliki keahlian shooting yang tinggi karena memang tugasnya untuk mencetak angka
 Center: pemain ini termasuk pemain yang paling penting dalam sebuah tim basket. center memiliki tubuh & loncatan yang tinggi karna dia yang mengambil bagian jumpball. center juga diwajibkan memiliki keseimbangan tubuh yang tinggi agar tidak mudah terjatuh saat ditabrak oleh lawan. center dibutuhkan untuk menyerang & memasukkan bola.tapi center juga diperlukan untuk menjaga ring agar tidak kemasukan bola.
 Forward: pemain yang berada di belakang yang bertugas untuk menjaga pertahanan agar tidak kemasukan angka. sama seperti guard,forward juga memiliki berbagai jenis diantaranya:
 Small Forward:small forward biasanya memiliki kecepatan lebih dari center & forward lainnya. small forward biasanya membantu forward lainnya untuk merebut bola dari lawan.
 Power Forward: power forward biasanya tidak hanya handal dalam mempertahankan ring tapi juga ahli bekerja sama melakukan rebound bersama center


C. Peraturan-Peraturan dalam Bola Basket
a) Aturan dasar pada permainan Bola Basket adalah sebagai berikut:
1. Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
2. Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
3. Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
4. Bola harus dipegang di dalam atau di antara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
5. Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
6. Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
7. Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
8. Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
9. Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
10. Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
11. Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
12. Waktu pertandingan adalah 4 quarter (babak) masing-masing 10 menit
Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang.

b) 16 pelanggaran dalam bermain basket :
 Foul --> melanggar pemain lawan dgn reaching atau posisi defence yg salah.
 Travelling --> tidak mendribble bola dlm 3 langkah saat lari maupun berjalan
 Offensive Foul --> saat kita menabrak lawan yg dalam posisi hands up / charge yg benar, saat kita melakukan ilegal pick
 Foul out --> keadaan dimana seorang pemain telah melakukan 5 kali foul biasa (FIBA), 6 kali foul (NBA).atau telah melakukan technical foul 2 kali dalam 1 kali pertandingan.maka pemain yang terkena foul out harus keluar dari lap pertandingan.
 Double Dribble --> dimana saat bola dalam keadaan mati kamu kembali mendrible bola
 Technical Foul --> pelanggaran yang berhubungan dengan peraturan pertandingan secara teknis seperti seseorang memprotes wasit terus-menerus dgn kasar,tidak menghargai wasit, mengeluarkan kata" kotor, melakukan kekerasan pada lawan, bench melakukan hal" yg tidak seharusnya, memaki , dll
 Three Seconds Violation --> pelanggaran yang diberikan apabila seorang pemain berada di area tembakan bebas ( key area ) selama 3 detik
 Offensive 3 second --> pelanggaran karena diam di post/area tim lawan selama 3 detik pada saat lawan defense. Bola berpindah ke pihak lawan
 Deffensive 3 second --> pelanggaran karena diam di area tim sendiri selama 3 detik pada saat lawan melakukan offense. Lawan diijinkan melakukan 1 throw-in
 30-second violation --> pelanggaran pemain tim A tidak melakukan shoot/lay-up/dunk ke ring lawan melewati batas waktu 30 detik sekarang jadi 24 detik>. Bola berpindah ke pihak Tim B
 Peraturan 10-second violation --> Pemain Tim A tidak keluar dari posisi defense selama 10 detik setelah bola dipegang oleh pemain tim A yang lain yang melakukan offense dan sedang berada di area tim B . Bola kemudian beralih ke tim B
 Back Ball / Back Court --> pelanggaran karena pemain yang membawa bola kembali ke daerah pertahanan setelah melewati garis tengah.
 Blocking Foul --> pelanggaran karena melakukan pelanggaran keras ketika menghalangi pemain lawan
 Team Foul --> pelanggaran dalam satu tim per babaknya. Apabila sudah mencapai 5 point maka akan diberikan free throw pada lawan..
 Personal Foul --> pelanggaran perorangan max 4 x foul kalau sudah 5x maka akan dikenai foul out.
 Pushing --> pelanggaran karena mendorong lawan main

D. Lapangan, Ring dan Bola dalam Permainan Bola Basket
1. Lapangan Basket
Lapangan bola basket adalah berbentuk empat persegi panjang. Bagian-bagian lapangan bola basket adalah lapangan utama, daerah tembakan hukuman, papan pantul, penyangga dan keranjang. Untuk kelengkapan permianan, ukuran bola basket pun ditentukan.
Lapangan Bola Basket: 28 meter x 15 meter. Ukuran ini dihitung dari batas garis sebelah dalam. Di bagian tengah lapangan, terdapat lingkaran dengan jari-jari 1,80 meter. Untuk ukuran lingkaran, jari-jarinya diukur dari sebelah luar garis lingkaran. (Gambar 1)
Garis Tembakan Hukuman. Garis tembakan ini berada di daerah bersyarat. Ukuran daerah ini dapat dilihat pada gambar 2.
Papan Pantul. Papan pantul terbuat dari kayu atau bahan lain yang sifatnya sama, tebal papan ini 3 cm. Ukuran papan pantul 1,80 meter x 1,20 meter. Di tengah papan pantul terdapat garis bingkai empat persegi panjang dengan ukuran 0,59 meter x 0,45 meter. (Gambar 3)
Tiang Penyangga. Tiang penyangga atau simpei terbuat dari besi dengan garis tengah 20 mm. Simpei berdiri dengan ketinggian dari atas lantai 3,03 meter. (Gambar 4)
Bola Basket. Bola basket terbuat dari karet dan dilapisi bahan sintetis. Keliling bola antara 75 cm s.d. 78 cm, dan beratnya antara 600 gram s.d. 650 gram. Ketentuan standar bola dan ketika berisi udara adalah bila dipantulkan lantai yang keras dari tempat ketinggian 1,80 meter-bola akan memantul setinggi antara 1,20 meter s.d. 1,40 meter.



2. Bola Basket
Bola Basket memiliki ukuran keliling 75cm - 78 cm dan memiliki berat 600 - 650 gram. Walaupun telah ditetapkan secara internasional, namun ternyata ada beberapa perbedaan tentang peraturan bola basket yang ditetapkan oleh FIBA, NBA dan NCAA.

Untuk ukuran dan berat bola basket yang disetujui oleh FIBA adalah bola dengan berat antara 567 – 650 gram dengan keliling bola mencapai 749 – 780 mm. Sedangkan untuk ukuran dan berat bola basket yang digunakan dalam pertandingan NBA, memiliki berat 623, 7 gram dengan kelilling 749,3 mm – 755,65 mm yang di ukur dari garis bola. Dan bila diukur dari permukaan bola, maka keliling bola basket harus mencapai 752,5 mm – 758,8 mm. Sedangkan NCAA menetapkan ukuran bola basket yang digunakan dalam sebuah pertandingan harus mencapai berat antara 567 – 623,7 gram. Dengan keliling bola antara 749,3 – 762 mm.
Pada pertandingan resmi ada berbagai macam ukuran bola basket yang digunakan yaitu berukuran 5, 6 dan 7. Bola basket berukuran 7 digunakan pada pertandingan resmi kebanyakan(profesional), bola basket berukuran 6 digunakan pada pertandingan resmi tingkat SMP sedangkan ukuran bola basket 5 digunakan pada pertandingan resmi tingkat SD.

B. RING BASKET
Salah satu poin penting dari permaianan bola basket adalah ring bola basket. Pada pertandinga resmi, ring bola basket harus dibuat beradasarkan peraturan resmi yang dibuat oleh NBA atau FIBA.
Tinggi ring bola basket yang sesuai dengan peraturan resmi untuk internasional adalah 10 kaki atau 305 cm. Dengan beberapa detail yang telah diperjelas seperti luas papan pantul hingga panjang tali yang menjuntai di ring bola basket.

Ukuran Ring Basket
Berikut adalah detail untuk ukuran ring basket yang telah ditetapkan secara internasional :
Jarak ring ke lantai lapangan : 3, 05 m
Panjang ring basket : 40 cm
Jarak tiang peyangga dengan endline : 1 m
Jari – jari ring basket : 22, 5 cm ( diameter : 45 cm )
Ukuran papan pantul : 1, 05 x 1, 8 m
Dengan kotak tengah berukuran 45 x 59 cm
Jarak papan pantul bagian bawah dengan lantai : 2, 9 m
Jarak papan pantul bagian bawah dengan ring basket : 30 cm
Jarak tepian ring dengan papan pantul : 15 cm
Jarak baseline/endline dengan papan : 1. 2 m
Ukuran tali terjuntai pada ring basket : 40 – 45 cm. (ib)



BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bola basket adalah olahraga bola berkelompok yang terdiri dari dua tim yang beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan bola ke dalam keranjang milik lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena bisa dilakukan di ruang terbuka dan di ruang tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.

B. Saran
Dalam hal ini penulis menyarankan dalam bidang olahraga bola basket diharapkan para pembina mampu : menyediakan sarana prasarana sesuai dengan standart, memelihara sarana prasarana yang telah ada, mempromosikan olahraga bola basket. mendorong masyarakat untuk giat berolahraga.












DAFTAR USTAKA


Jumat, 08 Januari 2016

Makalah Perubahan Sosial

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Perubahan sosial terjadi pada sumua masyarakat dan dalam setiap kurun. Dampak perubahan tersebut bisa bernilai positif, tetapi tidak pula tertutup kemungkinan negative. Menurut Noeng Muhadjir dibandingkan dengan kurun waktu sebelumnya, perubahan sosial pada kurun waktu sebelumnya, perubahan sosial pada kurun waktu ini berlangsung demikian pesat dan luas. Pada tingkat perkembangan tertentu proses perubahan ini berjalaan progesif. Munculnya inovasi baru dengan kualitas tinggi akan mendorong proses perubahan terjadi dengan cepat dan sebaliknya.
William F. Ogburn dalam Moore (2002), berusaha memberikan suatu pengertian tentang perubahan sosial. Ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun immaterial. Penekannya adalah pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial. Perubahan sosial diartikan sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
Definisi lain dari perubahan sosial adalah segala perubahan yang terjadi dalam lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya. Tekanan pada definisi tersebut adalah pada lembaga masyarakat sebagai himpunan kelompok manusia dimana perubahan mempengaruhi struktur masyarakat lainnya (Soekanto, 1990). Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis dan kebudayaan. Sorokin (1957), berpendapat bahwa segenap usaha untuk mengemukakan suatu kecenderungan yang tertentu dan tetap dalam perubahan sosial tidak akan berhasil baik.
Perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi organisasi sosial masyarakatnya. Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan (Soekanto, 1990).
Perubahan kebudayaan bertitik tolak dan timbul dari organisasi sosial. Pendapat tersebut dikembalikan pada pengertian masyarakat dan kebudayaan. Masyarakat adalah sistem hubungan dalam arti hubungan antar organisasi dan bukan hubungan antar sel. Kebudayaan mencakup segenap cara berfikir dan bertingkah laku, yang timbul karena interaksi yang bersifat komunikatif seperti menyampaikan buah pikiran secara simbolik dan bukan warisan karena keturunan (Davis, 1960). Apabila diambil definisi kebudayaan menurut Taylor dalam Soekanto (1990), kebudayaan merupakan kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat istiadat dan setiap kemampuan serta kebiasaan manusia sebagai warga masyarakat, maka perubahan kebudayaan dalah segala perubahan yang mencakup unsur-unsur tersebut. Soemardjan (1982), mengemukakan bahwa perubahan sosial dan perubahan kebudayaan mempunyai aspek yang sama yaitu keduanya bersangkut paut dengan suatu cara penerimaan cara-cara baru atau suatu perbaikan dalam cara suatu masyarakat memenuhi kebutuhannya.

B. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana proses perubahan sosial ?
2. Apa yang menjadi penyebab perubahan sosial ?
3. Apa yang menjadi faktor-faktor pendorong dan penghambat perubahan sosial ?
4. Bagaimana dampak/akibat dari perubahan sosial ?



C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui bagaimana proses perubahan sosial.
2. Untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab perubahan sosial.
3. Untuk mengetahui apa yang menjadi faktor-faktor pendorong dan penghambat perubahan sosial.
4. Untuk mengetahui bagaimana dampak/akibat dari perubahan sosial.

D. Manfaat Penulisan
5. Dapat memahami bagaimana proses perubahan sosial.
6. Dapat memahami apa yang menjadi penyebab perubahan sosial.
7. Dapat memahami apa yang menjadi faktor-faktor pendorong dan penghambat perubahan sosial.
8. Dapat mengetahui bagaimana dampak/akibat dari perubahan sosial.



BAB II
PEMBAHASAN


A. Proses Perubahan Sosial
Proses perubahan sosial terdiri dari tiga tahap barurutan :
(1) invensi yaitu proses di mana ide-ide baru diciptakan dan dikembangkan,
(2) difusi, ialah proses di mans ide-ide baru itu dikomunikasikan ke dalam Sistem sosial, dan
(3) konsekwensi yakni perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem social sebagai akibat pengadopsian atau penolakan inovasi. Perubahan terjadi jika penggunaan atau penolakan ide baru itu mempunysi akibat. Karena itu perubahan sosial adalah akibat komunikasi sosial.
Beberapa pengamat terutama ahli anthropologi memerinci dua tahap tambahan dalam urutan proses di atas. Salah satunya ialah pengembangan inovasi yang terjadi telah invensi sebelum terjadi difusi. Yang dimaksud ialah proses terbentuknya ide baru dari suatu bentuk hingga menjadi suatu bentuk yang memenuhi kebutuhan audiens penerima yang menghendaki. Kami tidak memaaukkan tahap ini karena ia tidak selalu ada. Misalnya, jika inovasi itu dalam bentuk yang siap pakai. Tahap terakhir yang terjadi setelah konsekwensi, adalah menyusutnya inovasi, ini menjadi bagian dari konsekwensi.
Yang memicu terjadinya perubahan dan sebaliknya perubahan sosial dapat juga terhambat kejadiannya selagi ada faktor yang menghambat perkembangannya. Faktor pendorong perubahan sosial meliputi kontak dengan kebudayaan lain, sistem masyarakat yang terbuka, penduduk yang heterogen serta masyarakat yang berorientasi ke masa depan. Faktor penghambat antara lain sistem masyarakat yang tertutup, vested interest, prasangka terhadap hal yang baru serta adat yang berlaku.
Perubahan sosial dalam masyarakat dapat dibedakan dalam perubahan cepat dan lambat, perubahan kecil dan besar serta perubahan direncanakan dan tidak direncanakan. Tidak ada satu perubahan yang tidak meninggalkan dampak pada masyarakat yang sedang mengalami perubahan tersebut. Bahkan suatu penemuan teknologi baru dapat mempengaruhi unsur-unsur budaya lainnya. Dampak dari perubahan sosial antara lain meliputi disorganisasi dan reorganisasi sosial, teknologi serta cultural.

B. Penyebab Perubahan Sosial
1. Dari Dalam Masyarakat
• Mobilitas Penduduk
Mobilitas penduduk ini meliputi bukan hanya perpindahan penduduk dari desa ke kota atau sebaiiknya, tetapi juga bertambah dan berkurangnya penduduk
• Penemuan-penemuan baru (inovasi)
Adanya penemuan teknologi baru, misalnya teknologi plastik. Jika dulu daun jati, daun pisang dan biting (lidi) dapat diperdagangkan secara besar-besaran maka sekarang tidak lagi.
Suatu proses sosial perubahan yang terjadi secara besar-besaran dan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama sering disebut dengan inovasi atau innovation. Penemuan-penemuan baru sebagai sebab terjadinya perubahan-perubahan dapat dibedakan dalam pengertian-pengertian Discovery dan Invention
Discovery adalah penemuan unsur kebudayaan baru baik berupa alat ataupun gagasan yang diciptakan oleh seorang individu atau serangkaian ciptaan para individu.
Discovery baru menjadi invention kalau masyarakat sudah mengakui dan menerapkan penemuan baru itu.
• Pertentangan masyarakat
Pertentangan dapat terjadi antara individu dengan kelompok atau antara kelompok dengan kelompok.
• Terjadinya Pemberontakan atau Revolusi
Pemberontakan dari para mahasiswa, menurunkan rezim Suharto pada jaman orde baru. Munculah perubahan yang sangat besar pada Negara dimana sistem pemerintahan yang militerisme berubah menjadi demokrasi pada jaman refiormasi. Sistem komunikasi antara birokrat dan rakyat menjadi berubah (menunggu apa yang dikatakan pemimpin berubah sebagai abdi masyarakat).

2. Dari Luar Masyarakat
• Peperangan
Negara yang menang dalam peperangan pasti akan menanamkan nilai-nilai sosial dan kebudayaannya.
• Lingkungan
Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, dll yang mengakibatkan penduduk di wilayah tersebut harus pindah ke wilayah lain. Jika wilayah baru keadaan alamnya tidak sama dengan wilayah asal mereka, maka mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan di wilayah yang baru guna kelangsungan kehidupannya.
• Kebudayaan Lain
Masuknya kebudayaan Barat dalam kehidupan masyarakat di Indonesia menyebabkan terjadinya perubahan.

C. Faktor-faktor Pendorong dan Penghambat Perubahan Sosial
1. Faktor-faktor Pendorong
a. Intensitas hubungan/kontak dengan kebudayaan lain
b. Tingkat Pendidikan yang maju
c. Sikap terbuka dari masyarakat
d. Sikap ingin berkembang dan maju dari masyarakat
2. Faktor-faktor Penghambat
a. Kurangnya hubungan dengan masyarakat luar
b. Perkembangan pendidikan yang lambat
c. Sikap yang kuat dari masyarakat terhadap tradisi yang dimiliki
d. Rasa takut dari masyarakat jika terjadi kegoyahan (pro kemapanan)
e. Cenderung menolak terhadap hal-hal baru

D. Dampak Akibat Perubahan Sosial
Arah perubahan meliputi beberapa orientasi, antara lain (1) perubahan dengan orientasi pada upaya meninggalkan faktor-faktor atau unsur-unsur kehidupan sosial yang mesti ditinggalkan atau diubah, (2) perubahan dengan orientasi pada suatu bentuk atau unsur yang memang bentuk atau unsur baru, (3) suatu perubahan yang berorientasi pada bentuk, unsur, atau nilai yang telah eksis atau ada pada masa lampau. Tidaklah jarang suatu masyarakat atau bangsa yang selain berupaya mengadakan proses modernisasi pada berbagai bidang kehidupan, apakah aspek ekonomis, birokrasi, pertahanan keamanan, dan bidang iptek; namun demikian, tidaklah luput perhatian masyarakat atau bangsa yang bersangkutan untuk berupaya menyelusuri, mengeksplorasi, dan menggali serta menemukan unsur-unsur atau nilai-nilai kepribadian atau jatidiri sebagai bangsa yang bermartabat.
Dalam memantapkan orientasi suatu proses perubahan, ada beberapa faktor yang memberikan kekuatan pada gerak perubahan tersebut, yang antara lain adalah sebagai berikut, (1) suatu sikap, baik skala individu maupun skala kelompok, yang mampu menghargai karya pihak lain, tanpa dilihat dari skala besar atau kecilnya produktivitas kerja itu sendiri, (2) adanya kemampuan untuk mentolerir adanya sejumlah penyimpangan dari bentuk-bentuk atau unsur-unsur rutinitas, sebab pada hakekatnya salah satu pendorong perubahan adanya individu-individu yang menyimpang dari hal-hal yang rutin. Memang salah satu ciri yang hakiki dari makhluk yang disebut manusia itu adalah sebagai makhluk yang disebut homo deviant, makhluk yang suka menyimpang dari unsur-unsur rutinitas, (3) mengokohkan suatu kebiasaan atau sikap mental yang mampu memberikan penghargaan (reward) kepada pihak lain (individual, kelompok) yang berprestasi dalam berinovasi, baik dalam bidang sosial, ekonomi, dan iptek, (4) adanya atau tersedianya fasilitas dan pelayanan pendidikan dan pelatihan yang memiliki spesifikasi dan kualifikasi progresif, demokratis, dan terbuka bagi semua fihak yang membutuhkannya.
Modernisasi, menunjukkan suatu proses dari serangkaian upaya untuk menuju atau menciptakan nilai-nilai (fisik, material dan sosial) yang bersifat atau berkualifikasi universal, rasional, dan fungsional. Lazimnya suka dipertentangkan dengan nilai-nilai tradisi. Modernisasi berasal dari kata modern (maju), modernity (modernitas), yang diartikan sebagai nilai-nilai yang keberlakuan dalam aspek ruang, waktu, dan kelompok sosialnya lebih luas atau universal, itulah spesifikasi nilai atau values. Sedangkan yang lazim dipertentangkan dengan konsep modern adalah tradisi, yang berarti barang sesuatu yang diperoleh seseorang atau kelompok melalui proses pewarisan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Umumnya tradisi meliputi sejumlah norma (norms) yang keberlakuannya tergantung pada (depend on) ruang (tempat), waktu, dan kelompok (masyarakat) tertentu. Artinya keberlakuannya terbatas, tidak bersifat universal seperti yang berlaku bagi nilai-nilai atau values. Sebagai contoh atau kasus, seyogianya manusia mengenakkan pakaian, ini merupakan atau termasuk kualifikasi nilai (value). Semua fihak cenderung mengakui dan menganut nilai atau value ini. Namun, pakaian model apa yang harus dikenakan itu? Perkara model pakaian yang disukai, yang disenangi, yang biasa dikenakan, itulah yang menjadi urusan norma-norma yang dari tempat ke tempat, dari waktu ke waktu, dan dari kelompok ke kelompok akan lebih cenderung beraneka ragam.
Spesifikasi norma-norma dan tradisi bila dilihat atas dasar proses modernisasi adalah sebagai berikut, (1) ada norma-norma yang bersumber dari tradisi itu, boleh dikatakan sebagai penghambat kemajuan atau proses modernisasi, (2) ada pula sejumlah norma atau tradisi yang memiliki potensi untuk dikembangkan, disempurnakan, dilakukan pencerahan, atau dimodifikasi sehingga kondusif dalam menghadapi proses modernisasi, (3) ada pula yang betul-betul memiliki konsistensi dan relevansi dengan nilai-nilai baru. Dalam kaitannya dengan modernisasi masyarakat dengan nilai-nilai tradisi ini, maka ditampilkan spesifikasi atau kualifikasi masyarakat modern, yaitu bahwa masyarakat atau orang yang tergolong modern (maju) adalah mereka yang terbebas dari kepercayaan terhadap tahyul. Konsep modernisasi digunakan untuk menamakan serangkaian perubahan yang terjadi pada seluruh aspek kehidupan masyarakat tradisional sebagai suatu upaya mewujudkan masyarakat yang bersangkutan menjadi suatu masyarakat industrial. Modernisasi menunjukkan suatu perkembangan dari struktur sistem sosial, suatu bentuk perubahan yang berkelanjutan pada aspek-aspek kehidupan ekonomi, politik, pendidikan, tradisi dan kepercayaan dari suatu masyarakat, atau satuan sosial tertentu.
Modernisasi suatu kelompok satuan sosial atau masyarakat, menampilkan suatu pengertian yang berkenaan dengan bentuk upaya untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sadar dan kondusif terhadap tuntutan dari tatanan kehidupan yang semakin meng-global pada saat kini dan mendatang. Diharapkan dari proses menduniakan seseorang atau masyarakat yang bersangkutan, manakala dihadapkan pada arus globalisasi tatanan kehidupan manusia, suatu masyarakat tertentu (misalnya masyarakat Indonesia) tidaklah sekedar memperlihatkan suatu fenomena kebengongan semata, tetapi diharapkan mampu merespons, melibatkan diri dan memanfaatkannya secara signifikan bagi eksistensi bagi dirinya, sesamanya, dan lingkungan sekitarnya. Adapun spesifikasi sikap mental seseorang atau kelompok yang kondusif untuk mengadopsi dan mengadaptasi proses modernisasi adalah, (1) nilai budaya atau sikap mental yang senantiasa berorientasi ke masa depan dan dengan cermat mencoba merencanakan masa depannya, (2) nilai budaya atau sikap mental yang senantiasa berhasrat mengeksplorasi dan mengeksploitasi potensi-potensi sumber daya alam, dan terbuka bagi pengembangan inovasi bidang iptek. Dalam hal ini, memang iptek bisa dibeli, dipinjam dan diambil alih dari iptek produk asing, namun dalam penerapannya memerlukan proses adaptasi yang sering lebih rumit daripada mengembangkan iptek baru, (3) nilai budaya atau sikap mental yang siap menilai tinggi suatu prestasi dan tidak menilai tinggi status sosial, karena status ini seringkali dijadikan suatu predikat yang bernuansa gengsi pribadi yang sifat normatif, sedangkan penilai obyektif hanya bisa didasarkan pada konsep seperti apa yang dikemukakan oleh D.C. Mc Clelland (Koentjaraningrat, 1985), yaitu achievement-oriented, (4) nilai budaya atau sikap mental yang bersedia menilai tinggi usaha fihak lain yang mampu meraih prestasi atas kerja kerasnya sendiri.
Tanpa harus suatu masyarakat berubah seperti orang Barat, dan tanpa harus bergaya hidup seperti orang Barat, namun unsur-unsur iptek Barat tidak ada salahnya untuk ditiru, diambil alih, diadopsi, diadaptasi, dipinjam, bahkan dibeli. Manakala persyaratan ini telah dipenuhi dan keempat nilai budaya atau sikap mental yang telah ditampilkan telah dimiliki oleh suatu masyarakat tersebut. Khusus untuk masyarakat di Indonesia, sejarah masa lampau mengajarkan bahwa sistem ekonomi, politik, dan kebudayaan dari kerajaan-kerajaan besar di Asia seperti India dan Cina, yang diadopsi dan diadaptasi oleh kerajaan-kerajaan di Nusantara ini, seperti Sriwijaya dan Majapahit, namun fakta sejarah tidak membuktikan bahwa orang-orang Sriwijaya dan Majapahit, dalam pengadopsian dan pengadaptasian nilai-nilai kebudayaan tadi sekaligus menjadi orang India atau Cina.
Proses modernisasi sampai saat ini masih tampak dimonopoli oleh masyarakat perkotaan (urban community), terutama di kota-kota Negara Sedang Berkembang, seperti halnya di Indonesia. Kota-kota di negara-negara sedang berkembang menjadi pusat-pusat modernisasi yang diaktualisasikan oleh berbagai bentuk kegiatan pembangunan, baik aspek fisik-material, sosio-kultural, maupun aspek mental-spiritual. Kecenderungan-kecenderungan seperti ini, menjadikan daerah perkotaan sebagai daerah yang banyak menjanjikan kehidupan yang lebih baik bagi penduduk pedesaan, terutama bagi generasi mudanya. Obsesi semacam ini menjadi pendorong kuat bagi penduduk pedesaan untuk beramai-ramai membanjiri dan memadati setiap sudut daerah perkotaan, dalam suatu proses sosial yang disebut urbanisasi.



BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan maka kesimpulan yang dapat dipaparkan dalam makalah ini adalah : Perubahan sosial dapat diartikan sebagai segala perubahan pada lembaga-lembaga sosial dalam suatu masyarakat. Perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga sosial itu selanjutnya mempunyai pengaruhnya pada sistem-sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, pola-pola perilaku ataupun sikap-sikap dalam masyarakat itu yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Proses perubahan sosial terdiri dari tiga tahap barurutan : (1) invensi yaitu proses di mana ide-ide baru diciptakan dan dikembangkan, (2) difusi, ialah proses dimana ide-ide baru itu dikomunikasikan ke dalam Sistem sosial, dan (3) konsekwensi yakni perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem social sebagai akibat pengadopsian atau penolakan inovasi.

B. Saran
Perubahan sosial dalam masyarakat harus berusaha mengendalikan perubahan itu ke arah yang positif agar budaya yang terbentuk dari perubahan sosial dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia yang makmur dan damai.




DAFTAR PUSTAKA


Karim, Muhammad Rusli, Seluk Beluk Perubahan Sosial

Gumgum, Gumilar. 2001. Teori Perubahan Sosial. Unikom. Yogyakarta.

http://id.wikipedia.org/wiki/Perubahan_sosial_budaya